Monitorday.com – Mulai 1 Dzulhijjah, muslim dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya hingga hari penyembelihan hewan kurban tiba.
Larangan ini berlaku bagi shohibul kurban atau orang yang berniat untuk berkurban, menurut KH M Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 6.
Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
Hadits tersebut berbunyi, “Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Dzulhijjah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al-Jama’ah kecuali al-Bukhari).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR Muslim).
Imam an-Nawawi menjelaskan larangan memotong kuku dan rambut tersebut secara rinci dalam buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah karya Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi.
Larangan memotong kuku mencakup cara dipotong dengan dipatahkan atau cara apa pun.
Larangan memotong rambut mencakup menggundulkan, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut, dan lain-lain.
Hukumnya berlaku sama baik untuk rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, ketiak, kumis, kepala, maupun tempat lain di tubuh.
Larangan ini bertujuan untuk meniru keadaan orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Dengan tidak memotong kuku dan rambut, seseorang akan merasakan sebagian dari keadaan orang yang sedang ihram.
Larangan ini menunjukkan penghormatan terhadap hari-hari awal Dzulhijjah yang penuh dengan keutamaan.
Larangan ini juga menambah kekhusyukan dan ketundukan seorang muslim dalam menyambut hari raya kurban.
Hal ini mengajarkan umat Islam untuk bersabar dan menahan diri dari perbuatan yang biasa mereka lakukan.
Larangan ini adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan.