News
Masyarakat Diminta Pahami Hak Cipta Konten Digital
Published
7 months agoon
By
N Diana SariMonitorday.com – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi internet telah mengubah kehidupan manusia.
Kehadiran teknologi digital, juga telah melahirkan aturan hukum untuk melindungi karya cipta para penggunanya. Bermain media sosial, perlu memahami aturan terkait hak cipta konten digital.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu Anto mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau untuk segmen pendidikan, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Anto mengatakan, hak cipta dalam konteks digital merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Contoh hak cipta yang dimaksud adalah karya sinematografi, karya fotografi, potret, program komputer, perwajahan karya tulis, dan permainan video. Contoh lain adalah terjemahan, saduran, basis data, bunga rampai, tafsir, aransemen, adaptasi, modifikasi, dan karya-karya lain yang lahir dari hasil transformasi,” rinci Anto dalam diskusi yang dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam diskusi virtual bertajuk ‘Pahami Hak Cipta Konten Digital’ itu, Anto menegaskan banyaknya pelanggaran hak cipta. Adapun jenis pelanggaran yang sering dijumpai, misalnya memperbanyak dan mentransmisikan karya ciptaan tanpa izin, mengunggah karya cipta tanpa izin, streaming tanpa izin, meng-cover tanpa izin di YouTube, dan lainnya.
“Pelanggaran yang sering terjadi di era digital, yakni pelanggaran hak cipta musik (lagu) secara digital, seperti cover lagu yang diunggah ke platform seperti YouTube dan Instagram tanpa seizin pemegang hak cipta. Lalu, bootlegging seperti rekaman konser, rekaman penampilan di TV/film untuk kepentingan pribadi ataupun komersial,” jelas Anto.
Anto menambahkan, mengingat pentingnya hak cipta dalam era digital, pencipta konten harus memahami aspek-aspek hukum dan etika. “Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat melindungi karya-karya mereka, memaksimalkan nilai konten, dan mempromosikan penggunaan yang sah dan etis di dunia digital yang terus berkembang,” tutur Anto.
Melanggar, bisa kena denda sampai Rp4 miliar
Senada, dosen sekaligus praktisi bisnis digital Universitas Jambi Riyanto mengatakan, hak cipta konten digital bisa disebut juga sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI), meliputi hak cipta, hak paten, hak merek maupun hak desain industri.
“Hormati HAKI di ranah digital dengan cara pahami hak cipta, gunakan karya dengan izin, hindari plagiarisme, patuhi hak paten, dan update peraturan,” jelas Riyanto.
Sementara, musisi Rio Alief Radhanta menyebut ihwal pentingnya memahami aturan hak cipta agar tak tersandung persoalan hukum. “Hati-hati meng-cover lagu di YouTube, karena bisa terancam penjara 10 bulan dan denda Rp4 miliar,” tegas dia.
Diketahui, webinar seperti dihelat di Kabupaten Indragiri Hulu ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program literasi digital Kominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024, berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring.
Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang makin cakap digital menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.