Connect with us

News

Mau KPR dengan Tapera? Gaji Bulanan Mesti Segini

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan ini bisa dimanfaatkan pesertanya untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah. Namun, ada syarat pekerja yang mau dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini; gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara untuk wilayah Papua adalah maksimal Rp10 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan keterangan di situs Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera,” tulis keterangan dalam situs resmi tersebut.

“Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

Namun tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Tapera sendiri adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Infrastruktur6 hours ago

Selepas Diresmikan Jokowi, HKA Tingkatkan Layanan Operasional Tol Kutepat

Sportechment6 hours ago

Wow! Peringkat FIFA Indonesia Melejit 4 Strip, Dekati Vietnam

Sportechment7 hours ago

Clara Shafira Krebs Sabet Gelar Miss Universe Indonesia 2024

Sportechment7 hours ago

Manajemen Gugat Ghea Youbi Rp 4,2 Miliar Gegara Lakukan Hal Ini

Pangan7 hours ago

Sang Hyang Seri Siap Bangun Pusat Perbenihan Padi Nasional Terbesar di Indonesia

Sportechment15 hours ago

Women from Rote Island: Perwakilan Indonesia di Oscar 2025

Migas15 hours ago

Sinergi Pertamina dan Bappenas Perkuat Transisi dan Ketahanan Energi Nasional

Pangan16 hours ago

Bangun Ketahanan Pangan: Bulog Serukan Adaptasi dan Inovasi di Industri Beras

Sportechment16 hours ago

Laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan, Lha Kenapa?

Infrastruktur16 hours ago

Hutama Karya Raih Rekor MURI dan Penghargaan Autodesk Asean Innovation Awards 2024

News16 hours ago

PLN Jalin Kerja Sama Pengembangan Energi Air dengan IHA dan INAHA

Sportechment18 hours ago

Tok! DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Ruang Sujud18 hours ago

Puasa Ayyamul Bidh, Ini Manfaat Dan Jadwalnya!

Ruang Sujud21 hours ago

Didesak ICJ, Jerman Hentikan Ekspor Senjata Ke Israel

News24 hours ago

Delegasi Lazismu yang Tergabung Dalam POROZ, Akan Salurkan Bantuan Kemanusiaan Ke Palestina Lewat Pintu Jordania

Ruang Sujud1 day ago

Kuatkan Kerja Sama Negara-Negara Muslim, Begini Strategi Turki

Ruang Sujud1 day ago

Tak Kalah Dengan Negara Barat, Arab Saudi Raih Prestasi Ini!

Sportechment1 day ago

Akui Batik dari Indonesia, Berapa Harta Kekayaan Youtuber IShowSpeed?

Sportechment1 day ago

Dejan/Gloria Otw Perempat Final China Open 2024 Usai Sikat Wakil Malaysia

Migas1 day ago

Pertamina Optimistis Kembangkan Sustainable Aviation Fuel di Indonesia