Monitorday.com – Ketua Tim Transisi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasco menambahkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) saat ini berada di bawah Menteri Sekretaris Kabinet, sehingga tidak ada kewajiban bagi Teddy untuk pensiun dari TNI.
“Gak mundur,” tegas Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (21/10/2024).
Dasco menjelaskan bahwa Prabowo telah mengubah nomenklatur jabatan, yang memungkinkan perwira militer atau polisi untuk mengisi posisi Seskab, mengingat jabatan ini kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
“Aturannya memungkinkan posisi ini diisi oleh TNI, Polri, Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi, dan Sekretaris Kabinet,” jelas Dasco.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, Seskab kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Hasan menegaskan bahwa dengan status tersebut, Mayor Teddy tidak perlu mundur dari militer, karena jabatan Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh militer aktif, mirip dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif,” ujar Hasan.