Monitorday.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi partai di parlemen telah mencapai kesepakatan untuk tidak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Dasco menjelaskan bahwa meskipun UU tersebut sebelumnya direncanakan untuk direvisi, namun tujuan revisi tersebut bukan untuk mengubah komposisi pimpinan.
“Sejak beberapa waktu lalu, sudah ada rencana untuk revisi, mungkin untuk menyesuaikan jumlah anggota atau beberapa pasal yang dianggap perlu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (4/3).
Dia juga menegaskan bahwa saat ini revisi UU MD3 bisa dilakukan atau tidak, mengingat kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR ini.
“Kita akan menilai urgensi revisi setelah penetapan pimpinan yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, menyatakan bahwa fokusnya saat ini masih pada penyelesaian sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dia ingin menunggu kepastian hasil pemilu terlebih dahulu.
“Dengan belum adanya kepastian, tentunya tidak pantas jika kita membahas MD3 saat ini,” ungkap Lodewijk.
Sebelumnya, muncul isu tentang wacana revisi UU MD3 setelah UU tersebut tercantum di laman resmi DPR, dpr.go.id, dalam bagian prolegnas prioritas dengan judul RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tercatat bahwa RUU MD3 telah diajukan sejak 17 Desember 2019, di awal periode DPR RI.