Monitorday.com – Penggunaan media sosial sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari kita.
Saat ini, media sosial (Medsos) adalah platform tempat seseorang mencari sumber rezeki.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk menambah pengetahuan baru, berbagi tentang kehidupannya, dan mengunggah isu-isu yang sedang tren terbaru.
Sayangnya, belakangan platform media sosial terlihat semakin beracun dimana banyak netizen yang memanfaatkannya untuk menyebarkan keburukan, kebencian, dan fitnah kepada satu kelompok kepada kelompok lain.
Maraknya fenomena penyebaran aib yang meluas di media sosial menjadi perhatian mantan Mufti Wilayah Federal Malaysia, Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri.
Menurutnya, keinginan untuk berbagi, mencari dan menyebarkan rasa malu seseorang merupakan tindakan ‘tajassus’.
Tajassus adalah mencari-cari kesalahan/keburukan orang lain atau memata-matainya.
Menurut penjelasan mendiang Syeikh Dr. Wahbah al-Zuhaili, tajassus adalah mencari rasa malu dan mengungkapkan apa yang selama ini disembunyikan manusia.
Hukum amalan tajassus haram di sisi Islam sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam QS Al-Hujurat: 12.
Dalam Tafsir Ath-Thabari, tajassus adalah larangan mencari-cari kesalahan orang lain.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi, tajassus adalah larangan mencari atau mengungkap aib seseorang setelah Allah menutupinya.
Dalam Tafsir fi Zilalil Qur’an, tajassus kadang-kadang kegiatan yang mengiringi dugaan dan kadang-kadang sebagai kegiatan awal untuk menyingkap aurat.
Dalam Tafsir al-Munir, tajassus adalah larangan mencari-cari aib dan kekurangan orang-orang Islam serta mengekspos sesuatu yang mereka tutupi.
Makna tajassus dalam Al-Quran adalah suatu usaha untuk mencari-cari kesalahan seseorang, mengungkap, dan mengorek aib orang lain dan hukumnya dianggap haram.
Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment.
Dalam Munas Alim Ulama NU pada 27 – 30 Juli 2006, tajassus yang dilakukan infotainment dianggap perbuatan haram.
Mereka menyebutkan bahwa menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara yang mengungkap kejelekan seseorang adalah haram kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i.