Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada istilah “libur sekolah” selama bulan Ramadhan.
Sebagai gantinya, yang berlaku adalah konsep pembelajaran di bulan Ramadhan.
“Jangan gunakan kata libur. Tidak ada istilah libur Ramadhan. Yang ada adalah pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, pembelajaran di bulan Ramadhan sudah dibahas bersama dengan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
“Pembahasan ini sudah dilakukan bersama, dan kami telah sepakat menggunakan istilah pembelajaran di bulan Ramadhan,” tambahnya.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya surat edaran bersama lintas kementerian terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci tersebut.
“Surat edaran bersama akan segera diterbitkan, tinggal menunggu saja,” jelas Abdul Mu’ti.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungannya mengenai penentuan waktu belajar dan aktivitas sekolah selama bulan Ramadhan.