Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini disampaikan pada acara Puncak Hari Guru Nasional di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
“Kami sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri yang akan memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti saat memaparkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2025 dan merupakan respons terhadap aspirasi dari para guru dan penyelenggara pendidikan swasta.
Mu’ti berharap kebijakan ini dapat membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta dan menciptakan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Acara puncak Hari Guru Nasional tersebut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto serta ribuan guru dari berbagai daerah. Beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju turut hadir, termasuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sebelumnya, isu terkait penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga sempat dibahas dalam rapat koordinasi nasional dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia.
Mu’ti mengungkapkan bahwa penempatan guru PPPK yang hanya terbatas pada sekolah negeri telah menimbulkan ketimpangan dalam distribusi guru.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja ternyata menimbulkan masalah,” ungkap Mu’ti.
Isu ketidakmerataan jumlah guru di berbagai daerah juga disinggung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa provinsi kekurangan guru, sementara yang lain malah kelebihan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.