Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Domisili Gantikan Zonasi Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.
Sistem ini tetap berbasis jarak antara tempat tinggal murid dan sekolah, namun akan mengalami beberapa penyesuaian tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Pembaruan Jalur Prestasi Jalur prestasi tetap tersedia bagi siswa berprestasi secara akademik dan nonakademik. Namun, dalam SPMB 2025, terdapat tambahan kategori baru, yaitu jalur kepemimpinan.
Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS, Pramuka, dan kegiatan kepemimpinan lainnya.
Penambahan Kuota Jalur Afirmasi Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, dalam sistem baru ini, pemerintah menambah persentase kuota penerimaan bagi kelompok tersebut untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih inklusif.
Jalur Mutasi untuk Perpindahan Orang Tua Jalur mutasi tetap tersedia bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas ke daerah tertentu. Selain itu, jalur ini juga mencakup kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.
Pelibatan Sekolah Swasta dan Transparansi Data Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa SPMB 2025 akan melibatkan sekolah swasta agar lebih banyak siswa mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak. “Siswa bisa mendaftar ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di daerah tertentu,” kata Menteri Mu’ti.
Selain itu, transparansi data dan daya tampung sekolah akan ditingkatkan agar masyarakat bisa mengetahui peluang mereka untuk diterima di sekolah yang diinginkan.
Data ini mencakup peringkat dan akreditasi sekolah negeri di berbagai daerah. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan akan segera diimplementasikan.
Seluruh ketentuan lengkap mengenai SPMB 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut belum dapat diakses publik.