Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan ini dianggap sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan pentingnya pembentukan manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan ini sangat tepat, karena selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam UUD 1945,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama di sekolah juga memperkuat amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya masing-masing dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Keputusan ini mendapatkan dukungan dari Hakim MK, Arief Hidayat, yang menyatakan bahwa pengajaran agama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional sejak lama. Menurutnya, pengajaran agama merupakan konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujar Arief.
MK juga menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.
Dengan adanya keputusan ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk segera menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan pelaksanaan pendidikan agama yang berkualitas di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan di kalangan generasi muda serta membentuk karakter bangsa yang berlandaskan moral dan spiritual.