Monitorday.com – Sesuai dengan penjelasan dari UU No. 40 Thn. 2007 terkait Perseroan Terbatas atau PT, yang dimaksud dengan PT adalah sebuah badan hukum yang dilengkapi dengan persekutuan modal. Dalam kata lain, Perseroan didirikan dengan berlandaskan perjanjian serta melakukan bisnis dengan sebuah modal yang dibagi dalam bentuk saham.
Pada dasarnya, Persero adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang menjadikannya sebagai salah satu bisnis atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh negara. Pada perusahaan jenis ini umumnya akan menggunakan sistem profit oriented atau bagi saham.
Akan tetapi, minimal modal yang harus dipunyai oleh negara untuk bisa menguasai sebuah perusahaan adalah paling sedikit 51 persen. Tujuan utamanya sudah pasti agar negara mampu mendapatkan keuntungan yang optimal.
Selain itu, ada pula jenis PT yang mempunyai tambahan singkatan Tbk. Tbk atau Terbuka merupakan jenis perusahaan yang sahamnya telah didaftarkan dan ditawarkan kepada publik di pasar modal. Artinya, masyarakat mampu menanamkan modal pada perusahaan Tbk dengan cara membeli sahamnya di pasar modal.
Perusahaan Persero juga bisa menyandang status Tbk ini dan menawarkan sahamnya ke publik. Dengan begitu, perusahaan mampu mengumpulkan modal dari 2 sumber sekaligus untuk kebutuhan aktivitas bisnisnya.
Terkait pengambilan keputusan dan kebijakan bisnisnya pun akan disesuaikan dengan pertimbangan para pemilik saham utama, dan Undang-Undang yang dirujuk bukan lagi UU terkait PT, tapi UU tentang Pasar Modal. Sementara untuk perusahaan dengan basis BUMN Undang-Undang yang dirujuk adalah UU BUMN.