Monitorday.com – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam putaran transaksi judi online di Indonesia.
Temuan ini berkaitan dengan laporan PPATK mengenai judi online pada Januari-Maret 2024, yang mencapai Rp 100 triliun.
“Dari hasil pantauan kita, saya diskusi dengan sebagai teman, ini money laundering juga ini bukan judi online doang,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/6).
Meski demikian, Budi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan pencucian uang tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Kemenkominfo serius dalam memberantas judi online.
“Intinya bukan sekadar judi online, karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana, (karena) menang judi,” kata Budi.
“Soal judi online bukan apa Pak, ini soal ekonomi keluarga, ini menyangkut ekonomi keluarga masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak oleh negara lain lagi,” lanjut dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk satgas untuk menekan jumlah transaksi judi online. Dalam tiga bulan pertama 2024, kata dia, ada transaksi judi online hampir Rp 100 triliun di Indonesia.