Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada hari Rabu. Rapat ini bertujuan untuk membahas draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penataan tenaga honorer.
Pertemuan tersebut mencakup pembahasan RPP manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Beberapa poin strategis juga menjadi fokus dalam rapat ini, termasuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Hari ini, kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata Menpan RB Anas.
Beberapa aspek yang dibahas dalam RPP Manajemen ASN mencakup digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karir ASN yang lebih fleksibel, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, dan fleksibilitas sistem rekrutmen.
“Muara dari semua itu adalah kami punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile (tangkas), adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas Anas.
Anas juga menyampaikan bahwa rapat kerja membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen. Pemerintah telah mengumumkan rencana merekrut sekitar 2,3 juta ASN pada tahun 2024, di mana 1,6 juta di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK massal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk 2024; dan tahun ini, mohon doanya, semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Anas.