Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk menyesuaikan standar penyimpanan kotak suara di Pilkada 2024. Hal itu agar memudahkan KPU dalam mencari kotak suara.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Perkara yang tengah disidangkan itu ialah terkait dengan dampak dari akibat tidak tertatanya peyimpanan kotak suara pada pemilu 2024.
Dalam sidang, KPU menjelaskan ketika rapat pleno rekapitulasi ulang, ada dinamika berkaitan dengan permintaan saksi NasDem untuk mengecek boks atau kontainer dari kelurahan yang masuk saat rekapitulasi ulang. Saksi NasDem juga sempat mempermasalahkan formulir C Hasil.
Namun, Bawaslu Kota Jakarta Utara pun menyampaikan rekomendasinya agar rapat pleno tetap dilanjutkan. Rapat pleno pun digelar dengan tiga panel dan mundur tujuh jam dari waktu yang telah dijadwalkan.
Namun, saat rapat pleno hari kedua, rekapitulasi di panel tiga tertunda lantaran menungggu ditemukannya formulir C Hasil TPS 51 Kelurahan Marunda. Di mana, ternyata formulir C Hasil itu terselip di boks kontainer Kelurahan Semper Barat.
“Sebentar lagi kita Pilkada, evaluasi sementara di sini itu proses pencarian kalau mau penghitungan suara ulang atau rekapitulasi suara ulang ternyata cari kotaknya saja susah. Itu tolong penyimpanannya ada sistematika tertentu, harus dipikirkan itu,” kata Arief.
Menurut Arief, penyimpanan kotak suara per TPS harus dipisahkan. Arief menyampaikan seandainya tidak dibuat penyimpanan sistematis, akan menyulitkan KPU ketika membutuhkan kotak suara tersebut.
“Jadi misalnya per TPS, per kelurahan, per Kecamatan nggak dicampur saja, sudah selesai, semuanya sendiri, itu kan kayak sekarang, kita minta ada putusan, apakah PSU, apakah rekapitulasi, apakah apa saja, itu kan susah, memerlukan waktu,” ujarnya.
Komisioner KPU RI Idham Holik pun mengatakan pihaknya akan membenahi standar penyimpanan kotak suara. Idham mengatakan saran dari Mahkamah akan ditindaklanjuti.
“Siap Mahkamah nanti kami akan upayakan terbitannya prosedur baku atau standar untuk standar penyimpanan,” kata Idham.
Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nasdem mengatakan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu sebagaimana putusan MK atas gugatan sebelumnya.
Regginaldo mengatakan hasil rekapitulasi suara ulang tidak dapat diyakini kemurnian suaranya. Nasdem meyakini memperoleh kursi terbanyak kedua untuk pengisian calon anggota DPRD Jakarta Dapil Jakarta II. Pihaknya meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II.
“Dalam petitumnya, Nasdem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta II untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda,” kata Regginaldo seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (12/8).