Connect with us

News

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Apa Pertimbangannya?

Siti Rahmawati

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa ambang batas pencalonan selama ini telah membatasi hak konstitusional pemilih.

Dominasi partai politik tertentu dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden dinilai mempersempit pilihan masyarakat terhadap pasangan calon yang layak.

Mahkamah juga menyoroti kecenderungan bahwa penerapan ambang batas ini seringkali menghasilkan pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Situasi semacam ini, menurut MK, dapat memicu polarisasi yang tajam di tengah masyarakat, sebagaimana yang telah terjadi pada beberapa Pilpres sebelumnya.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” jelas Hakim MK Saldi Isra.

Ia menambahkan bahwa semangat UUD 1945 adalah menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi publik dalam demokrasi.

Keputusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan, peluang bagi lebih banyak kandidat untuk maju dalam pemilihan presiden menjadi lebih terbuka.

Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi polarisasi dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi masyarakat.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus tetap menjadi prioritas utama dalam proses politik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review2 hours ago

Heboh Opsen Pajak: Bikin Konsumen Putar Otak

Review3 hours ago

Pendidikan Agama, Kunci Generasi Berkarakter

Review4 hours ago

Pendidikan Agama di Sekolah, Hak atau Kewajiban?

Sportechment9 hours ago

Loh Kok Tum Band Siap Gelar Tur 10 Kota di 2025

News10 hours ago

Kemendikdasmen Dukung Keputusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Sportechment10 hours ago

Berkat Taktik Ini Conceicao Sukses Antar AC Milan ke Final Piala Super Italia 2024

News12 hours ago

Songsong Indonesia Emas: Menteri KKP Sukses Capai 30 Persen PNBP Perikanan Tangkap

Keuangan12 hours ago

Langkah Gigih Menteri BUMN: Menyulam BTN Menjadi Raksasa Finansial

News13 hours ago

Rayakan Usia ke-13 Tahun, Pelindo Marine Menyulap Desa dengan Toilet Sehat

News14 hours ago

Mudah dan Nyaman, Stasiun Banyuwangi Kota Siap Sambut Perjalanan ke Surga Alam Jawa Timur

News17 hours ago

Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Digelar Februari 2025

News17 hours ago

Menteri Yandri Fokuskan 20 Persen Dana Desa 2025 untuk Makan Bergizi Gratis

Sportechment19 hours ago

Pemain Vietnam Bakal Dibanjiri Bonus Miliaran Jika Juara ASEAN Cup 2024

News20 hours ago

Stasiun Whoosh Karawang Beri Manfaat Positif pada Aktivitas Ekonomi

Keuangan20 hours ago

Lima Jurus BNI Hadapi Tantangan 2025

Sportechment21 hours ago

Erick Thohir Temui Menpora Dito Ariotedjo, Bahas Apa?

News21 hours ago

Ini Profil 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK

Asuransi23 hours ago

Jamkrindo Rilis Program Pemberdayaan untuk Warga Binaan di Lapas Tangerang

News1 day ago

Langsung Cair! Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via JMO

Infrastruktur1 day ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Perumnas Sediakan Hunian Terjangkau dan Berkualitas