Monitorday.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan pelanggaran itu, maka 9 hakim MK itu akan dikenakan sanksi terguran. “Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly.
Putusan tersebut ditetapkan setelah MKMK melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik.
Sebelumnya, MKMK menyatakan telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada sidang hari ini.