Connect with us

Ruang Sujud

MLH PP Muhammadiyah Dukung Konsesi Tambang? Simak Penjelasannya!

Avatar

Published

on

Monitorday.com – Di tengah perdebatan terkait pemberian lahan konsesi tambang untuk ormas di tubuh Muhammadiyah, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M. Azrul Tanjung mengeluarkan artikel berjudul ‘Tambang dan Kelestarian Universal’.

Dalam artikel tersebut, Azrul menyatakan sikap yang terlihat berbeda dengan apa yang disuarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, khususnya tentang dasar hukum bagi pengelolaan tambang.

Dalam artikelnya yang didapatkan Republika, Azrul menulis: “Landasan hukum bagi pengelolaan tambang bagi ormas ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

Undang-undang ini mengatur tentang segala aspek kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan hingga pemulihan pasca-tambang, dengan penekanan pada prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Selain landasan hukum, pandangan Islam juga didukung oleh ajaran Alqur’an.

Salah satunya adalah QS. Al-Mulk: 15 yang berbunyi, “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Ayat ini mengingatkan manusia untuk memanfaatkan bumi dengan bijaksana, memastikan bahwa upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip organisasi yang dianut.

Azrul mengungkapkan, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ajaran agama ini, pengelolaan tambang oleh ormas bukan hanya memberikan manfaat praktis bagi masyarakat lokal dan lingkungan, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam hukum dan ajaran agama.

“Dalam konteks ini kita dapat mempertimbangkan memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) jika langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kebaikan bersama.”

Pertimbangan utama adalah apakah pengelolaan tambang oleh ormas dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, seperti menciptakan lapangan kerja, memberdayakan ekonomi lokal, dan memperbaiki infrastruktur.

Azrul menekankan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama dan hukum.

Azrul juga menyatakan bahwa prinsip-prinsip ini harus menjadi landasan bagi setiap keputusan terkait pemberian izin tambang kepada ormas.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh ormas diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Azrul menyebutkan bahwa pemberian izin pertambangan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan tambang harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News40 mins ago

BNPT Bakal Gelar Event Penting Buat Mahasiswa, Tujuannya Keren

Logistik4 hours ago

Daop 8 Surabaya Dukung Konsep ESG Lingkungan, Seperti Apa?

Logistik4 hours ago

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Kereta Tambahan Selama Liburan Sekolah, Berapa Jumlahnya?

Pangan8 hours ago

Pupuk Kujang Sepakati MoU dengan HCML, Kerjasama Apa?

Pangan8 hours ago

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bulog Jamin dan Pastikan Rantai Pasok Beras

Sportechment8 hours ago

Argentina vs Chile di Copa America, Akankah Kenangan Pahit Messi Cs Terulang?

Sportechment9 hours ago

Lalu Zohri Siap Bersaing di Olimpiade Paris 2024 untuk Kedua Kalinya

Sportechment9 hours ago

Noa Leatomu dan Estella Loupatty, Amunisi Baru Timnas Wanita Indonesia

Infrastruktur10 hours ago

HK Realtindo-Voltron Resmikan Charging Station Kendaraan Listrik di HK Grup

Sportechment10 hours ago

Mbappe Siap Tampil Bertopeng, Tapi Pelatih Prancis Khawatirkan Hal Ini

Review10 hours ago

Babak Akhir 6 BUMN yang Tak Bisa Diselamatkan

News10 hours ago

Kritik Putusan MKD terhadap Bamsoet, MPR: Tak Penuhi Unsut Materil

Ruang Sujud10 hours ago

Jemaah Haji Yang Sakit Belum Pernah Lihat Ka’bah, Ini Solusi Kemenag

News10 hours ago

Untuk Pertama Kali, Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-Laki

Sportechment10 hours ago

Menpora Dukung Kejuaraan Tenis Meja Ustaz Adi Hidayat Series IV

News10 hours ago

PAN Pertimbangkan Usung Kaesang–Zita Anjani di Pilkada Jakarta

News10 hours ago

Indonesia Serius Atasi Masalah Sampah Lewat Kolaborasi dan Inovasi

News10 hours ago

BPK Dorong Kampanye Komprehensif Lawan Kejahatan Siber dan Judi Online

Minerba11 hours ago

MIND ID Dan Rantai Pasok Mineral Kritis

Keuangan11 hours ago

Bank Mandiri Gelar Gala Fashion Night, Gairahkan Kreativitas Anak Bangsa