Monitorday.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberi tanggapan terkait peraturan pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2024 yang belakangan jadi perbincangan, yakni soal izin ormas keagamaan mengelola tambang.
Sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Lagipula, tidak semua ormas otomatis mendapat izin mengelola tambang.
“Kemungkinan Ormas keagamaan yang mengelola tambang juga tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Mu’ti dilansir laman resmi Muhmmadiyah, Selasa (4/6).
Mu’ti pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan antara Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas guru besar UIN Jakarta ini.
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.