Monitorday.com – Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Pembayaran manfaat tersebut mulai disalurkan pada 1 November 2024 dan akan diterima setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
Jokowi mengungkapkan apresiasinya atas pelayanan dari Taspen yang dinilai cepat dan tanggap.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi.
Menurut aturan yang berlaku, besaran dana pensiun dan THT yang diterima Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya yang sebesar Rp30,2 juta per bulan, yang akan diterimanya seumur hidup.
Jumlah tersebut enam kali lebih besar dibandingkan gaji pokok tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berkisar di angka Rp5 juta.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang,” ujarnya.
Henra juga menegaskan komitmen Taspen untuk memberikan layanan terbaik bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa.