Monitorday.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025.
Aplikasi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten digital yang berbahaya, seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal.
SAMAN akan mengawasi dan memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube mematuhi regulasi yang ada.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa SAMAN bertujuan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital dan memberikan ruang digital yang aman bagi pengguna.
“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Jumat (24/1).
Melalui aplikasi ini, Kominfo akan melakukan penegakan kepatuhan melalui beberapa tahapan, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 dan 2, hingga pemblokiran akses bagi PSE yang tetap tidak mematuhi aturan.
SAMAN akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran, termasuk pornografi anak, terorisme, perjudian online, hingga produk ilegal seperti makanan dan obat-obatan.
Selain itu, Kominfo mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual online dan perdagangan anak.
Laporan dari UNICEF bahkan mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Meutya menambahkan bahwa penerapan SAMAN sejalan dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti Jerman, Malaysia, dan Prancis, untuk menanggulangi konten ilegal di dunia maya.