Monitorday.com – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 Februari 2025 di beberapa wilayah tertentu.
Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax, yang naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.
Kenaikan harga ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Peraturan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Di wilayah Jabodetabek, harga BBM nonsubsidi juga mengalami kenaikan. Berikut daftar perubahan harga BBM di wilayah tersebut:
- Pertamax: dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.
- Pertamax Turbo: dari Rp13.700 per liter menjadi Rp14.000 per liter.
- Pertamax Green 95: dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
- Dexlite: dari Rp13.600 per liter menjadi Rp14.600 per liter.
- Pertamina Dex: dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.800 per liter.
Sementara itu, beberapa jenis BBM tidak mengalami perubahan harga, di antaranya:
- Pertalite: tetap di Rp10.000 per liter.
- Biosolar (subsidi): tetap di Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala oleh Pertamina untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah serta dinamika harga minyak dunia. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan perubahan harga ini dalam perencanaan konsumsi BBM mereka.