Danang Wiratmoko selaku Product Planning Wuling Motors berjanji bakal mempercepat pembangunan 100 unit titik pengecasan sepanjang 2024 khusus Binguo EV yaitu IEC tipe BB atau setara GB/T.
“Wuling sendiri target kami di tahun 2024 besok membangun 100 titik untuk pengisian fast charging yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/12).
Danang memaparkan sudah siap membawa perangkat pengisian daya khusus Binguo EV ke Indonesia. Namun saat ini dikatakan masih terganjal regulasi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
Kendati begitu, ia memaparkan sudah melengkapi kesiapan SNI itu. Kini pengisian cepat jenis GB/T itu tengah berproses untuk mendapat sertifikasi SNI.
“Salah satu tahap pertama adalah memasukkan atau mengakui IEC GB/T ini menjadi standar di SNI, sekarang sudah dalam tahap final. Jadi nantinya ketika itu sudah difinalkan GB/T ini itu sudah terstandarisasi di Indonesia dan secara legal dan boleh dipakai di pengisian daya di tempat umum,” bebernya.
Di tempat yang sama, Marketing & Sales Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan upaya memboyong fast charging khusus itu sudah dalam tahap nota kesepakatan dengan Icon Plus, anak perusahaaan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dengan demikian, nantinya infrastruktur SPKLU GB/T ini juga akan digelar oleh Icon Plus untuk mengakomodir kebutuhan pengguna Binguo EV.
“Kita sudah MoU dengan Icon Plus yaitu anak perusahaan PLN yang menangani untuk EV, termasuk charging dan kita lagi accelerate. Bukan cuma yang kita planning tapi kita juga kerja sama dengan PLN untuk development SPKLU, tukasnya di Jakarta, Jumat (15/12).
Mobil listrik Wuling Binguo EV tersedia pengisian daya cepat alias fast charging pada sisi kiri, dan pengisian daya standar pada sisi kanan mobil. Tapi tipe colokan fast charging yang digunakan berbeda dari yang ada di SPKLU di Indonesia.
SPKLU di dalam negeri pada umumnya menggunakan tipe AA Series. Boleh jadi pengguna Wuling Binguo EV baru bisa memakai fast charging kalau infrastruktur rampung.
Regulasi tipe colokan kendaraan listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di pasal 3 Ayat 4.