Monitorday.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu tentang kemungkinan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada pasca pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI terlalu dibesar-besarkan.
“Ini terlalu didramatisir,” ujar Supratman setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum mendengar adanya wacana terkait penerbitan Perpu Pilkada dan tidak melihat indikasi ke arah tersebut.
“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima arahan dari Presiden terkait langkah selanjutnya setelah pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI dibatalkan.
Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang tengah berjalan di DPR RI, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada.
“Kalau pemerintah sifatnya masih di ranah DPR terkait penjadwalan yang kemarin. Dengan ditundanya Rapat Paripurna oleh DPR, maka tentu pemerintah ikut keputusan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah, Supratman menolak berspekulasi. “Jangan berandai-andai, pernyataan dari pimpinan DPR sudah jelas,” tegasnya.
Terkait respons Presiden terhadap aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Pilkada, Supratman menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.
“Presiden pasti memberi respons melalui juru bicara. Namun, sejauh ini saya belum mendengar respons lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Dasco menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Meskipun demikian, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen, yang sempat memanas hingga gerbang depan dan belakang kompleks parlemen jebol.
RUU Pilkada menjadi perdebatan karena dianggap dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8), yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.