Monitorday.com – Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko dari judi daring (judol).
Menurutnya, pendekatan edukasi merupakan cara paling efektif untuk mengatasi permasalahan judol ini.
Pernyataan ini merespons komentar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judol.
Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan pendapatnya setelah menghadiri acara ‘Talkshow dan Nonton Bareng Film “Tegar”,’ di Jakarta pada Jumat (15/6).
Dia menekankan bahwa orang yang terjerumus dalam judi online seringkali menghadapi risiko kehilangan harta benda, termasuk menjual barang-barang pribadi.
Hal ini menjadi lebih serius jika mereka menggunakan fasilitas utang seperti pinjaman online (pinjol), yang sering kali menyebabkan kasus-kasus tragis.
Friderica juga menyoroti pandangan beragam terkait pemberian bansos kepada korban judol.
Meskipun bansos dapat dianggap sebagai bentuk bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kesulitan, ada juga pandangan bahwa pemberian bansos ini dapat memperkuat ketergantungan para pelaku atau korban judol.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan menandatangani peraturan terkait pembentukan satuan tugas untuk memerangi judi daring atau ‘judol’.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan hal ini ketika berada di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judol, dengan lebih dari 2,1 juta situs judol telah ditutup sebagai bagian dari upaya pemberantasan.