Monitorday.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI memunculkan wacana meliburkan sekolah selama Ramadhan.
Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana kebijakan tersebut, dengan sejumlah catatan.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, adanya rencana dari pemerintah untuk meliburkan anak-anak sekolah selama bulan puasa patut disambut gembira.
Harapannya, mereka dapat memaknai Ramadhan sebagai bulan suci yang mesti dihormati.
Bagaimanapun, lanjut Buya Anwar, kebijakan tersebut tidak berarti bahwa anak-anak berhenti mendapatkan pendidikan atau setop belajar.
Selama Ramadhan, proses belajar tetap berlangsung di rumah mereka masing-masing dengan pengawasan orang tua dan guru.
“Mereka (anak-anak) tetap mendapatkan pendidikan dan menempuh proses pembelajaran yang dipantau dan diawasi oleh sekolah, tetapi tempatnya dipindah dari sekolah ke rumah,” ujar Buya Anwar kepada Republika, Rabu (1/1/2025).
Ia menekankan, sekolah bukanlah satu-satunya tempat proses belajar-mengajar.
Kebijakan libur selama Ramadhan diharapkan dapat memahamkan masyarakat bahwa rumah pun seyogianya menjadi tempat anak-anak dapat belajar dengan baik.
Untuk mengawasi anak-anak belajar di rumah, pihak sekolah dapat memanfaatkan teknologi digital.
Dengan demikian, arahan dan penilaian dari guru terhadap mereka tidak berhenti selama satu bulan penuh Ramadhan.
Dalam hal ini, Kemenag serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu duduk bersama untuk menyusun panduan atau petunjuk teknis (juknis).
“Haruslah dipersiapkan panduannya oleh pemerintah dan pihak sekolah dengan baik agar program libur puasa benar-benar bermakna,” ucap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini.
Menurut Buya Anwar, ada beberapa jenis pola pendidikan yang dapat diterapkan untuk anak-anak selama Ramadhan.
Misalnya, pendidikan untuk menempa kecerdasan spiritual dan sosial.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i mengungkapkan adanya wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan.
Namun, pihaknya juga belum melakukan pembahasan soal itu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan pemerintah untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan masih berupa wacana.
Dia mengatakan, yang berwenang untuk menerapkan kebijakan tersebut berada di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ataupun Presiden.