Monitorday.com – Kementerian Investasi mengumumkan bahwa permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tambang batu bara di Kalimantan Timur, akan diterbitkan dalam waktu 15 hari jika memenuhi persyaratan.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot Tanjung, di Jakarta, Selasa (4/6).
Yuliot menjelaskan bahwa permohonan izin tambang batu bara dari PBNU sedang dievaluasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
“Baru PBNU yang mengajukan,” katanya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilia, menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengelolaan batu bara oleh PBNU, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar organisasi keagamaan tersebut dalam pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” ungkap Bahlil.
Langkah ini didukung oleh regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024, disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diizinkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).