Monitorday.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di Nusantara, Kalimantan Timur. Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, menyatakan bahwa kebijakan terbaik bagi para investor terus dipastikan melalui konsultasi lintas kementerian dan lembaga di Indonesia.
Regulasi yang sedang disusun oleh OIKN bersama kementerian dan lembaga terkait bertujuan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) telah diselesaikan, membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN.
Rapat substansi harmonisasi RPMK melibatkan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk Otorita IKN, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bappenas, BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Fokus utama pembahasan adalah insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif CSR, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya untuk investor.
Proses harmonisasi tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024, menunjukkan keseriusan OIKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di IKN. Proses yang transparan dan kolaboratif memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung kebutuhan investor dan mempercepat pembangunan di IKN.
Selanjutnya, hasil harmonisasi RPMK akan melalui proses administrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan langkah-langkah strategis ini, OIKN menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan Ibu Kota Nusantara.