OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, lembaganya telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, lembaganya telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
Secara perinci, terdapat 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, tidak ada gadai ilegal yang dihentikan pada periode tersebut.
Jumlah Entitas Keuangan Ilegal yang Dihentikan di Indonesia (2017-2024)
Secara kumulatif, Satgas PASTI sudah menghentikan 9.064 entitas keuangan ilegal sejak 2017-April 2024. Jumlah itu terdiri dari 7.576 pinjol ilegal, 1.237 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Lebih lanjut, pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK sebanyak 5.998 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 25 April 2024. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.
Adapun total pengaduan yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebanyak 9.101 pengaduan sejak 1 Januari hingga akhir April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan dan 3.347 berasal dari industri financial technology (fintech).
Kemudian, 1.952 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 423 pengaduan berasal dari industri asuransi. Sementara itu, sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.