Monitorday.com – Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, Otto Hasibuan, memberikan pandangannya terkait wacana pengajuan hak angket yang akan diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud ke DPR terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
Otto menyampaikan pandangannya ini saat menghadiri acara syukuran kemenangan Prabowo-Gibran hasil quick count di Kota Bandung pada Senin (26/2/2024) malam.
Menurut Otto, pengajuan usul hak angket ke DPR bukanlah langkah yang tepat jika maksudnya adalah untuk membatalkan hasil pemilu. Dia menegaskan bahwa hak angket bertujuan untuk menyelidiki tindakan yang dilakukan pemerintah dan tidak berkaitan langsung dengan proses pemilihan umum.
“Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar. Kalau maksudnya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” jelas Otto.
Otto juga menambahkan bahwa dalam kasus sengketa pemilu, jalur yang seharusnya ditempuh adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan mengajukan hak angket ke DPR.
“Jadi, kalau dalam hukum kami mengatakan, artinya UU yang khusus mengalahkan UU yang umum, maka kami mengatakan kalau ada usulan mengajukan angket dengan maksud membatalkan pemilu, itu salah kamar,” tambahnya.
Pihaknya bersama dengan tim hukum pendukung telah melakukan kajian dan persiapan yang matang untuk menghadapi kemungkinan gugatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran jika ditempuh jalur MK.
“Saya sudah berunding di TKN, kita sudah berunding dengan Pak Yusril dan timnya, kita sudah siap juga untuk menghadapi kalau harus dilakukan hal itu (MK),” tegas Otto.