Monitorday.com – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memberikan tanggapan terhadap usulan dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 di DPR RI. Margarito menilai bahwa kemungkinan hak angket tersebut tidak akan lolos di DPR, melihat aspek hukum dan dukungan politik.
“Dari segi hukum, saya tidak melihat kemungkinan lolos, dan jika lolos karena dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu di dalami oleh presiden, karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah berdasarkan kenyataan yang terlihat. Menurut saya, semuanya sudah berbelok,” ungkap Margarito kepada wartawan.
Margarito juga menyoroti bahwa penyelenggara pemilu berada di ranah KPU, bukan presiden. Oleh karena itu, jika hak angket ditujukan kepada presiden, hal tersebut dianggap salah.
“Pemilu berada di bawah KPU, bukan presiden. Jadi, jika hak angket ditujukan kepada presiden, itu sudah salah,” jelasnya.
Pakar hukum ini juga mempertanyakan apakah usulan hak angket mendapatkan dukungan dari partai politik. Jika mendapat dukungan, menurut Margarito, angket masih bisa dipertimbangkan.
“Apakah mereka yakin akan ada dukungan politik? Apakah mereka yakin NasDem, PKS, PKB akan mendukung atau tidak? Jika NasDem, PKS, PKB mendukung, maka dari segi persyaratan dan prosedur, angket bisa dipertimbangkan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Margarito berpendapat bahwa hak angket yang diwacanakan hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab, pemilu sudah terlaksana dan menunggu hasil.
“Jika pemilu sudah terselenggara, apa yang dicari dari angket itu terkait presiden? Saya hormati hak ini, tetapi saya rasa pembicaraan akan berhenti di situ saja,” pungkasnya.