Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengambil langkah berani dengan berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ), mendesak pengadilan tinggi PBB tersebut untuk mengakhiri pendudukan Israel yang dianggap ilegal.
Dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, al-Maliki menyerukan ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional. Ia menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan tersebut tanpa syarat, sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan internasional di semua negara.
Sidang tersebut diadakan ICJ sebagai tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pandangan hukum terkait konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.
“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ujar al-Maliki, menegaskan.
Dia kemudian menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, yang disebutnya hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu “pengungsian, penahanan, atau kematian”.
“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya,” kata al-Maliki.
Sementara itu, kekerasan terus berlanjut di wilayah tersebut, dengan Israel yang telah melancarkan serangan di Jalur Gaza sejak serangan yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina pada Oktober 2023. Serangan tersebut telah menewaskan hampir 29.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kemanusiaan.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember, meminta pengadilan tersebut untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza. ICJ telah mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut.