Monitorday.com – Mabit adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji yang berarti bermalam di tempat tertentu dalam waktu yang ditetapkan. Meski terlihat sederhana, pelaksanaan mabit memiliki aturan yang harus dipahami agar ibadah haji menjadi sah dan sempurna menurut syariat Islam.
Ada dua tempat utama untuk melaksanakan mabit, yaitu Muzdalifah dan Mina. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah malam hingga menjelang subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan mabit di Mina dilakukan pada malam-malam hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
1. Waktu Mabit di Muzdalifah
Setelah meninggalkan Arafah, jamaah haji menuju Muzdalifah. Di sinilah mereka diwajibkan bermalam minimal hingga pertengahan malam, meskipun yang utama adalah sampai menjelang subuh. Pelaksanaan mabit ini menjadi bentuk ketaatan dan mengikuti jejak Rasulullah SAW. Di waktu malam inilah jamaah juga disunnahkan mengumpulkan batu untuk lempar jumrah.
2. Waktu Mabit di Mina
Mabit di Mina dilakukan pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, tergantung lamanya jamaah menetap di sana. Untuk yang akan meninggalkan Mina pada tanggal 12, cukup bermalam dua malam. Namun yang memilih hingga tanggal 13, maka wajib bermalam tiga malam. Setiap malam harus diisi minimal lebih dari separuh waktu malam berada di Mina.
3. Tata Cara Mabit yang Sesuai Syariat
Tata cara mabit sebenarnya cukup sederhana. Jamaah hanya perlu berada di lokasi yang telah ditentukan, tidak harus dalam keadaan tidur atau melakukan aktivitas khusus. Yang penting adalah keberadaan fisik mereka di tempat mabit selama waktu yang disyariatkan. Namun demikian, para jamaah dianjurkan memperbanyak zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan tafakur selama mabit.
Untuk mabit di Muzdalifah, jamaah disarankan menunaikan salat Maghrib dan Isya secara jamak takhir dengan satu azan dan dua iqamah. Lalu menginap hingga fajar atau minimal hingga tengah malam bagi yang lemah atau lanjut usia.
Sementara di Mina, selain bermalam, jamaah juga melakukan lempar jumrah di siang harinya. Lemparan dilakukan ke tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah dengan masing-masing tujuh batu kecil yang dikumpulkan sebelumnya dari Muzdalifah.
4. Siapa yang Mendapat Keringanan dalam Mabit?
Islam adalah agama yang penuh kasih dan memberikan keringanan (rukhshah) bagi mereka yang memiliki uzur. Bagi lansia, orang sakit, wanita hamil, atau petugas haji yang memiliki tanggung jawab pelayanan, diperbolehkan meninggalkan mabit dengan syarat tertentu, termasuk membayar dam jika memang diperlukan.
Ulama sepakat bahwa mabit adalah bagian dari wajib haji. Oleh karena itu, jika seseorang tidak melaksanakannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia wajib membayar dam (denda) berupa penyembelihan hewan.
5. Adab dan Etika Selama Mabit
Selama mabit, penting untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan adab terhadap sesama jamaah. Mabit bukan sekadar bermalam, tetapi juga merupakan bentuk latihan spiritual dan sosial. Jamaah hendaknya bersabar, saling membantu, dan menghindari keluhan agar ibadah ini benar-benar membawa keberkahan.
Dengan mengikuti panduan syariat secara benar dalam mabit, jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan lebih sempurna. Mabit bukan hanya perhentian fisik, melainkan momen untuk mendekat kepada Allah dalam kesunyian malam dan kebersamaan sesama umat Islam dari seluruh dunia.