Monitorday.com – Pembagian kuota haji tambahan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan tajam publik. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik, khususnya dalam konteks ibadah haji yang sangat dinantikan oleh jutaan umat Muslim di Indonesia. Kuota haji adalah hak warga negara, bukan “jatah kekuasaan” yang bisa dibagi-bagikan sesuai selera pejabat.
Jika benar kuota tambahan tersebut dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, apalagi tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, maka tindakan ini patut dipertanyakan dari sisi etik, hukum, dan moral. Pejabat publik terutama yang membawahi urusan agama semestinya menjadi teladan dalam menjunjung keadilan, bukan justru memperlakukan fasilitas negara sebagai milik pribadi.
Lebih parahnya lagi, praktik seperti ini berpotensi menjadi alat politisasi ibadah. Alih-alih memperlancar pelaksanaan ibadah suci, distribusi kuota secara tidak adil justru membuka ruang gratifikasi dan konflik kepentingan. Jika KPK tengah mendalami kasus ini, itu langkah yang sangat tepat. Jangan sampai jabatan digunakan untuk menguntungkan segelintir orang, apalagi atas nama agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota haji 50:50 antara reguler dan khusus tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tadi ada di undang-undang diatur 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ucap Asep dengan nada penuh tanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep menjelaskan, penyelidik KPK saat ini tengah mendalami lebih jauh mengenai jalur komando dan aliran dana yang muncul dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan ini biar terang benderang. Kalau memang ada diskresi atau ada perintah dari atas, tolong sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengarah pada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dua minggu lalu dikirimi surat permintaan keterangan oleh KPK. Namun, hingga kini, Yaqut belum memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Di antaranya adalah pendakwah Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Keterangan dari mereka menjadi bagian penting dalam mengurai benang kusut pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Sebagaimana diketahui, pada musim haji 2024, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota kepada Indonesia. Namun, keputusan Kementerian Agama untuk membagi kuota itu secara rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menuai kontroversi. Sebab, kebijakan itu tidak selaras dengan amanat undang-undang yang menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada kesempatan berbeda menyebut bahwa indikasi korupsi dalam kuota haji khusus ini bukan hanya terjadi pada tahun 2024 saja. “Ini bukan masalah satu tahun. Kami sedang menyisir kemungkinan praktik-praktik seperti ini terjadi sejak lama,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu juga menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Dalam penyelidikan internalnya, Pansus menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Sorotan publik terhadap isu ini kian menguat seiring keterlibatan tokoh agama, birokrat, dan potensi praktik penyimpangan yang menimpa jutaan jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji secara reguler. Jika terbukti melanggar hukum, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pengelolaan haji Indonesia di mata dunia.
Kini bola panas berada di tangan Kementerian Agama. Publik menunggu klarifikasi dari Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah konkret dari pemerintah pun dinantikan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji. Akankah Yaqut berseragam KPK?