Monitorday.com – Pasangan sesama jenis asal Amerika Serikat divonis 100 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dua anak angkatnya.
Pelecehan ini terjadi ketika para korban masih berusia tiga dan lima tahun.
Jaksa Wilayah Randy McGinley menyatakan bahwa kedua terdakwa menciptakan rumah tirani untuk memenuhi keinginan gelap mereka.
William, 34, dan Zachary Zulock, 36, akan menghabiskan sisa hidup mereka di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua putra angkat mereka sendiri.
Masing-masing dijatuhi hukuman 100 tahun penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, pasangan ini mengadopsi dua kakak beradik yang kini berusia 12 dan 10 tahun dari lembaga perawatan anak.
Kedua bersaudara tersebut diadopsi dari lembaga kebutuhan khusus Kristen dan dibesarkan di lingkungan yang tampak bahagia.
Zachary bekerja di sektor perbankan, sedangkan William sebagai pegawai pemerintah.
Dakwaan menyebutkan bahwa mereka memaksa saudara kandungnya untuk berhubungan seks secara teratur.
Mereka juga merekam tindakan inses untuk tujuan pornografi pedofil dan membagikannya kepada teman-teman komunitas.
Seorang teman pasangan tersebut melaporkan bahwa Zachary membagikan gambar salah satu anak di Snapchat.
Pasangan ini menggunakan media sosial untuk melacurkan dua saudara perempuan dari pria di jaringan seks pedofilia lokal.
Polisi meninjau rekaman kamera pengintai yang menunjukkan pelecehan seksual terhadap anak-anak di rumah mereka.
Bukti menunjukkan bahwa mereka membual tentang pelecehan kepada teman dan berbagi video dengan geng pedofil lokal.
Pasangan ini ditangkap pada tahun 2022 setelah seorang anggota geng mengungkapkan informasi kepada penyelidik.
Di pengadilan, kedua terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan ekstrim dan eksploitasi seksual terhadap anak.