Monitorday.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terkait dengan Harun Masiku.
PDIP menilai penetapan tersangka ini bernuansa politis dan sebagai bentuk serangan terhadap kredibilitas Hasto.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyatakan bahwa isu yang terus-menerus diangkat terkait Harun Masiku sangat kental dengan politisasi hukum dan kriminalisasi.
Menurut Ronny, upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto dilakukan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi Sekjen PDIP tersebut.
“Kasus suap Harun Masiku telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan para terdakwa yang sudah menjalani hukuman mereka. Tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus ini, baik dari persidangan di Pengadilan Tipikor maupun dalam proses kasasi,” ungkap Ronny dalam keterangan pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).
PDIP menduga bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Hal ini, kata Ronny, semakin terlihat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti baru yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut setelah pemeriksaan lanjutan sepanjang tahun 2024.
“Tuduhan perintangan penyelidikan kasus Harun Masiku juga kami anggap hanya sebagai formalitas teknis hukum belaka,” lanjut Ronny.
Ia menambahkan bahwa motif sebenarnya di balik penetapan tersangka ini adalah alasan politik. Terutama karena Hasto dan PDIP tegas menentang praktik-praktik yang merusak demokrasi dan konstitusi, termasuk upaya penyalahgunaan kekuasaan pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sikap politik ini semakin jelas, terutama setelah PDIP memecat beberapa kader yang dianggap merusak demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa (24/12) petang, KPK mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tanggal 23 Desember 2024.
KPK menuduh Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terlibat dalam kasus ini.
Hasto Kristiyanto dan PDIP sejauh ini membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan terhadapnya dan berencana untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.