Connect with us

Ruang Sujud

Pelaku Penusukan Charlie Hebdo Dijatuhi Hukuman 30 Tahun

Yusuf Hasyim

Published

on

Monitorday.com – Pengadilan di Paris pada hari Kamis (23/1/2025) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang pria Pakistan atas serangan dengan senjata tajam di luar kantor tabloid satir Charlie Hebdo.

Zaheer Mahmood, 29, dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan terorisme yang menyebabkan dua orang terluka.

Mahmood melakukan serangan tersebut dengan keyakinan bahwa ia menyerang karyawan Charlie Hebdo, tidak menyadari bahwa tabloid itu telah berpindah lokasi.

Serangan sebelumnya pada Januari 2015 menewaskan belasan pekerja, termasuk beberapa kartunis terkenal Prancis.

Serangan 2015 dipicu oleh penerbitan karikatur yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad, yang memicu perdebatan tentang kebebasan berbicara dan toleransi beragama.

Charlie Hebdo menerbitkan kembali karikatur tersebut pada 2 September 2020, bertepatan dengan dimulainya persidangan kasus serangan tahun 2015.

Dalam serangan tahun 2020, Mahmood menggunakan pisau jagal untuk melukai dua staf kantor berita Premieres Lignes, yang disangkanya sebagai karyawan Charlie Hebdo.

Pengacara Mahmood menyatakan bahwa kliennya terpengaruh oleh seorang pendakwah ekstremis yang mendorongnya untuk melakukan “balas dendam untuk Nabi”.

Mahmood, yang memasuki Prancis secara ilegal pada 2019, masih merasakan keterikatan yang kuat dengan Pakistan.

Pengacara Alberic de Gayardon menjelaskan bahwa Mahmood tidak dapat berbahasa Prancis dan tinggal di lingkungan orang-orang Pakistan.

Dia bekerja untuk orang Pakistan dan merasa tidak pernah meninggalkan negerinya.

Lima pria Pakistan lainnya, yang sebagian masih di bawah umur saat serangan itu terjadi, juga menjadi terdakwa karena membantu Mahmood.

Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi Prancis dalam menangani ekstremisme dan integrasi imigran.

Hukuman ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas terhadap tindakan terorisme di negara tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News4 minutes ago

Prabowo Terima Tanda Kehormatan Darjah Kerabat Johor

News18 minutes ago

Kemlu RI Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

News30 minutes ago

Erick Thohir Jadi Menteri Berkinerja Terbaik di 100 Hari Pertama Kabinet Merah Putih

Sportechment48 minutes ago

Duh! Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia, Kasus Apa?

Ruang Sujud2 hours ago

Pemerintah Pakistan Hukum Mati Pelaku Penistaan Agama

Ruang Sujud7 hours ago

30 Persen Pengungsi Suriah Ingin Kembali Ke Negara Asalnya

Ruang Sujud11 hours ago

Arab Saudi Bersihkan Ranjau Houthi di Yaman

Ruang Sujud15 hours ago

Pemerintah Taliban Tolak Perintah Penangkapan ICC Kepada Pemimpinnya

News16 hours ago

Ulat hingga Belalang Jadi Sumber Protein Masa Depan

News16 hours ago

Diplomasi Prabowo Melalaui Lagu Kuch Kuch Hota Hai

News19 hours ago

Wamenag Dorong Transformasi Pendidikan di Perguruan Tinggi Islam

News23 hours ago

Trump Bakal Relokasi Warga Gaza ke Yordania-Mesir, Hamas Reaksi Begini

Sportechment1 day ago

Ukir Hat-Trick, Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo

Sportechment1 day ago

Penuh Haru, Shin Tae-yong Pulang Kampung Diantar Ribuan Suporter

Ruang Sujud1 day ago

Pelaku Penusukan Charlie Hebdo Dijatuhi Hukuman 30 Tahun

News1 day ago

Hamas Bebaskan Empat Sandera Perempuan Israel, Siapa Saja?

Sportechment1 day ago

Kiss of Life Siap Gelar Konser di Jakarta, Catat Jadwal Manggungnya

Ruang Sujud1 day ago

Menteri ATR/BPN Akan Percepat Proses Pendaftaran Tanah Wakaf

Sportechment1 day ago

Profil AKBP Netty Siagian, Polisi Berprestasi yang Berani Kritik Mayor Teddy

Migas1 day ago

Pertahankan Tingkat Risiko ESG, Pertamina Sabet Predikat Global Top Rated Industry