Monitorday.com – Pengadilan di Paris pada hari Kamis (23/1/2025) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang pria Pakistan atas serangan dengan senjata tajam di luar kantor tabloid satir Charlie Hebdo.
Zaheer Mahmood, 29, dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan terorisme yang menyebabkan dua orang terluka.
Mahmood melakukan serangan tersebut dengan keyakinan bahwa ia menyerang karyawan Charlie Hebdo, tidak menyadari bahwa tabloid itu telah berpindah lokasi.
Serangan sebelumnya pada Januari 2015 menewaskan belasan pekerja, termasuk beberapa kartunis terkenal Prancis.
Serangan 2015 dipicu oleh penerbitan karikatur yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad, yang memicu perdebatan tentang kebebasan berbicara dan toleransi beragama.
Charlie Hebdo menerbitkan kembali karikatur tersebut pada 2 September 2020, bertepatan dengan dimulainya persidangan kasus serangan tahun 2015.
Dalam serangan tahun 2020, Mahmood menggunakan pisau jagal untuk melukai dua staf kantor berita Premieres Lignes, yang disangkanya sebagai karyawan Charlie Hebdo.
Pengacara Mahmood menyatakan bahwa kliennya terpengaruh oleh seorang pendakwah ekstremis yang mendorongnya untuk melakukan “balas dendam untuk Nabi”.
Mahmood, yang memasuki Prancis secara ilegal pada 2019, masih merasakan keterikatan yang kuat dengan Pakistan.
Pengacara Alberic de Gayardon menjelaskan bahwa Mahmood tidak dapat berbahasa Prancis dan tinggal di lingkungan orang-orang Pakistan.
Dia bekerja untuk orang Pakistan dan merasa tidak pernah meninggalkan negerinya.
Lima pria Pakistan lainnya, yang sebagian masih di bawah umur saat serangan itu terjadi, juga menjadi terdakwa karena membantu Mahmood.
Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi Prancis dalam menangani ekstremisme dan integrasi imigran.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas terhadap tindakan terorisme di negara tersebut.