Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pemanfaatan platform digital dapat menjadi alternatif yang efektif dalam mengatasi permasalahan kesenjangan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dalam hal pembiayaan untuk UMKM, penggunaan platform digital dapat menjadi solusi alternatif yang efektif,” ungkap Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Irfan Sitanggang di Jakarta pada hari Selasa (26/3).
Menurutnya, terdapat kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan pembiayaan UMKM dengan jumlah yang dapat dipenuhi oleh sektor keuangan.
Ia menjelaskan bahwa UMKM diperkirakan memerlukan pembiayaan sekitar Rp3.800 triliun pada tahun 2024, namun jumlah yang dapat dipenuhi hanya sekitar Rp1.600 triliun.
Berdasarkan data tahun 2021, pembiayaan bagi UMKM yang dapat dipenuhi oleh sektor perbankan hanya sekitar Rp1.221 triliun, sementara sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) hanya mampu menyumbang sebesar Rp229 triliun.
OJK mencatat bahwa terdapat total Rp1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada tahun 2021. “Masih ada potensi pembiayaan yang belum terpenuhi oleh sektor jasa keuangan,” ungkap Irfan.
Ia menegaskan bahwa dengan memanfaatkan platform digital, pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) dapat membantu menyalurkan lebih banyak pendanaan untuk mengisi kesenjangan pembiayaan yang masih belum terpenuhi.
Dengan menerapkan digitalisasi, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (P2PL) dapat memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang belum bankable tanpa proses yang rumit seperti di bank.
Selain LPBBTI, perusahaan pembiayaan yang telah menerapkan digitalisasi juga dapat mempermudah UMKM untuk mendapatkan tambahan modal.
“Inovasi teknologi di sektor keuangan untuk pengembangan UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan kelangsungan UMKM,” tambah Irfan.