Monitorday.com – Pemerintah Indonesia akan merancang kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur sebagai upaya perlindungan masa depan generasi muda.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sedang mengkaji secara mendalam rencana ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembatasan usia tersebut.
Ketua MUI, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa pembahasan terkait usia batasan akan dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang tengah berlangsung, dengan keputusan final akan diumumkan pada Kamis, 19 Desember.
Masduki menambahkan, meskipun negara seperti Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan medsos, Indonesia perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan usia yang tepat, mengingat perbedaan budaya antara kedua negara.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kemkominfo, Molly Pratiwi, menjelaskan bahwa kajian lebih lanjut masih dilakukan bersama lembaga terkait untuk menentukan aturan yang sesuai dengan kondisi budaya Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penggunaan gadget secara bijak agar dapat membentuk karakter anak-anak yang akan menjadi aset berharga di masa depan.
KPAI juga menyambut baik inisiatif ini, dengan Komisioner Aris Adi Leksono menegaskan bahwa dampak negatif dunia digital terhadap mental dan perilaku anak-anak saat ini sangat memprihatinkan.
KPAI mendorong agar literasi digital diperkuat melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Fikarno Laksono, menyebut bahwa usulan regulasi mengenai batas usia medsos masih dalam tahap diskusi, dan Komisi I DPR masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
Pembahasan lebih lanjut mengenai konsep aturan ini baru akan dilakukan setelah pemerintah sepakat.
Wacana pembatasan usia pengguna medsos sendiri bukanlah hal baru.
Pada 2020, dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP), Kominfo mengusulkan batasan usia 17 tahun untuk memiliki akun medsos, dengan ketentuan orang tua harus memberikan persetujuan bagi anak di bawah usia tersebut.