Monitorday.com – Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi menjelaskan bahwa durasi cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria tergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit saat istri mereka melahirkan.
Menurut Nanang, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, ASN pria dapat diberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan jika istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar.
Namun, Nanang menegaskan bahwa BKN hanya mengatur pendampingan saat perawatan di rumah sakit dan tidak mengatur hak cuti untuk mengasuh anak setelah istri pulang ke rumah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan kepada ASN pria yang istrinya melahirkan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang ditargetkan selesai pada April 2024.
Anas menegaskan bahwa hak cuti ini merupakan aspirasi banyak pihak dan saat ini sedang dibahas bersama pemangku kepentingan terkait untuk dituangkan dalam peraturan teknis.
Dia menambahkan bahwa pemberian hak cuti ini bertujuan untuk mendukung peran ayah dalam mendampingi pasangan dan memastikan kualitas proses kelahiran anak yang optimal, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.