Monitorday.com – Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati tujuh langkah strategis untuk menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2024.
Tujuh langkah strategis tersebut adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dengan upaya mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mengendalikan inflasi kelompok Volatile Food agar dapat terkendali di bawah 5%, dengan fokus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang.
- Menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk memitigasi risiko jangka pendek, termasuk mengantisipasi pergeseran musim panen dan peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
- Memperkuat ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan.
- Memperkuat ketersediaan data pasokan pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi.
- Memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) antara lain melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
- Memperkuat komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.
Sinergi kebijakan yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia turut menjaga inflasi IHK 2023 menurun dan terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1%. Capaian inflasi IHK 2023 sebesar 2,61% (yoy) lebih rendah dibandingkan capaian inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 5,51% (yoy).
Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sebagaimana pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024, melalui penguatan program GNPIP di berbagai daerah. Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia akan difokuskan pada implementasi berbagai inovasi program untuk memperkuat kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi.
HLM TPIP juga menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024. Selanjutnya sasaran inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 disepakati masing-masing sebesar 2,5±1%, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar ekspektasi inflasi ke depan, menjaga daya saing perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.