Monitorday.com – Ramadhan merupakan waktu yang banyak dipergunakan Muslim untuk memberikan infaq dan shaqadah terbaik mereka, termasuk dalam bentuk memberikan makanan untuk berbuka puasa atau iftar.
Namun, jangan coba-coba membagikan iftar tanpa izin di Dubai, karena bisa didenda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.
Berdasarkan undang-undang di Uni Emirat Arab, membagikan makanan iftar tanpa izin selama bulan Ramadhan merupakan pelanggaran.
Tidak hanya itu, penduduk dilarang keras meminta warung makan atau restoran untuk membuatkan makanan yang akan dibagikan.
Para pelanggar terancam denda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.
Pihak berwenang menyarankan warga yang ingin membagikan makanan iftar untuk mengajukan izin terlebih dahulu melalui platform yang tersedia.
Bagi mereka yang ingin berdonasi makanan di wilayah Dubai, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) akan mempersilahkan warga membagikan paket makanan serta mendirikan tenda distribusi.
Izin tersebut diperoleh secara gratis dan bisa diajukan oleh perorangan atau organisasi.
Proses pengajuan izin memakan waktu 15 hari dan dapat dilakukan melalui situs web IACAD.
Di situs tersebut, peminat diminta memilih opsi “distribusi makanan” dan mengisi data yang diperlukan.
Dokumen yang harus dilampirkan berupa salinan kartu identitas UEA untuk perorangan, serta izin operasional restoran untuk badan usaha kuliner.
Mereka yang ingin mendapatkan izin pendirian tenda iftar perlu memberikan data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, dan jumlah makanan yang akan dibagikan.
Apabila membutuhkan saluran listrik untuk tenda tersebut, maka perlu mendapatkan izin lain dari perusahaan listrik DEWA.
Pemohon harus memberikan data seperti nomor pelanggan listrik, jumlah lampu, dan durasi pemakaian listrik.
Cara legal untuk memberikan sadaqah berupa makanan di Uni Emirat Arab antara lain dengan memberikan uang ke lembaga amal resmi.
Alternatif lainnya termasuk memberikan makanan dalam kemasan di lokasi umum, menyiapkan atau membagikan makanan kepada tetangga, serta memberikan takjil dan kurma kepada orang yang melintas.