Monitorday.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura secara efektif mulai menerapkan perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly, perjanjian tersebut merupakan pencapaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah penting dalam diplomasi kedua negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan yang ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia, setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian ini ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022 oleh Yasonna. Selanjutnya, perjanjian ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Menurut Yasonna, perjanjian ini menandai keberhasilan diplomasi Indonesia, mengingat sebelumnya Singapura hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara dan yurisdiksi tertentu.
“Status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura untuk terikat dalam perjanjian ekstradisi,” tambahnya.
Selain itu, perjanjian ini juga menegaskan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, terutama dalam pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
“Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum, termasuk pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, dan penyitaan aset pidana,” jelas Menkumham.