Monitorday.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah sedang berusaha menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
“Segera (aturan turunan diselesaikan) karena kita (pemerintah) ingin melindungi industri media nasional,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/2).
Selain itu, pemerintah tengah merumuskan alokasi anggaran belanja yang akan diprioritaskan untuk perusahaan pers, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2).
“Itu juga masih kita formulasikan. Nanti kita koordinasi dengan banyak lembaga untuk merumuskan itu. Tetapi semangat pemerintah melindungi industri media nasional, melindungi kalian semua (insan pers),” tambah Budi Arie.
Perpres Publisher Rights telah diundangkan di Jakarta pada 20 Februari 2024 dan berlaku enam bulan setelah diundangkan. Peraturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan platform digital besar untuk menyosialisasikan Perpres tersebut.
“Kita komunikasi intensif dengan platform besar. Mereka juga (menyambut) positif karena kita tidak mau menang-menangan. Kita ingin semua berada dalam keseimbangan yang baik. Concern pemerintah menjaga dan melindungi industri media nasional,” ujar Budi.