Monitorday.com – Pemerintah sedang merumuskan insentif berupa anggaran hingga percepatan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7).
“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci insentif pemindahan ASN ke IKN, baik berupa anggaran maupun percepatan kenaikan pangkat,” ujar Azwar Anas di Jakarta.
Meski belum bisa mengumumkan besaran insentif anggaran untuk ASN karena masih dalam kajian bersama Menteri Keuangan, Azwar Anas mengatakan bahwa insentif yang akan diberikan akan mirip dengan insentif yang diberikan kepada dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam pemberian insentif ini, pemerintah juga mempertimbangkan biaya hidup di IKN serta percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang untuk periode 2030-2034 dan seterusnya.
Azwar Anas menjelaskan bahwa penyaringan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan secara sistematis menggunakan instrumen penapisan.
Instrumen ini mencakup pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga terkait daya saing dan kemandirian ekonomi, identifikasi kementerian/lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan, serta penilaian bentuk risiko.
“Yang paling penting adalah bahwa pemindahan IKN ini bukan hanya membawa perubahan fisik seperti bangunan atau gedung pemerintahan, tetapi juga transformasi pola pikir, budaya kerja, dan dukungan sumber daya manusia,” tambah Azwar Anas.
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang jelas dan detail terkait pemindahan ASN ke IKN yang akan segera dilaksanakan.