Connect with us

Review

Pendidikan Agama di Sekolah, Hak atau Kewajiban?

Pendidikan agama di sekolah resmi diwajibkan MK untuk memperkuat nilai Pancasila dan karakter bangsa. Keputusan ini menuai dukungan, meski tetap memicu diskusi tentang pluralisme.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com | Di sebuah ruang kelas, seorang guru memulai pelajaran agama dengan pertanyaan sederhana, “Apa arti Pancasila bagi kehidupan kita sehari-hari?” Seorang siswa, dengan polosnya, menjawab, “Itu seperti kompas, Bu. Tanpa itu, kita mungkin tersesat.” Jawaban ini menyentuh inti dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini: mewajibkan pendidikan agama di sekolah sebagai konsekuensi penerapan Pancasila.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pendidikan agama adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Keputusan ini, menurut Hakim MK Arief Hidayat, tidak hanya menguatkan posisi Pancasila sebagai dasar negara tetapi juga menegaskan pentingnya nilai keagamaan dalam membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

Namun, perjalanan menuju putusan ini tidak tanpa tantangan. Dua pemohon, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Mereka berargumen bahwa pendidikan agama seharusnya tidak diwajibkan, melainkan menjadi pilihan atau bahkan diperluas untuk mencakup semua agama dan kepercayaan secara ilmiah.

MK dengan tegas menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa pendidikan agama wajib diberikan untuk menjaga kesinambungan kehidupan beragama dalam negara Pancasila. Lebih jauh, MK menekankan bahwa setiap siswa memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dukungan terhadap putusan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri Abdul Mu’ti menyebut putusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kemendikdasmen, kata Abdul, siap melaksanakan putusan ini demi memberikan hak pendidikan agama kepada seluruh peserta didik.

Keputusan ini membawa angin segar bagi banyak pihak yang percaya bahwa pendidikan agama adalah pondasi penting dalam membangun karakter generasi muda. Namun, bagi sebagian kalangan, kewajiban ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan individu dan pluralisme.

Sebagai upaya menjawab berbagai pandangan, MK menegaskan bahwa pendidikan nasional harus mencerminkan demokrasi, keadilan, dan kemajemukan bangsa. Ini berarti, meski wajib, pendidikan agama di sekolah diatur untuk tetap menghormati hak asasi manusia dan nilai budaya setempat.

Dengan putusan ini, diskusi seputar pendidikan agama tidak lagi hanya menjadi wacana, tetapi kini menjadi realitas hukum yang harus diimplementasikan. Masyarakat diajak untuk melihat keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan generasi mendatang memiliki panduan moral yang kuat.

Di akhir pelajaran, siswa yang sama bertanya kepada gurunya, “Bu, apakah semua ini akan membuat kita lebih baik?” Sang guru tersenyum, lalu menjawab, “Itu tergantung pada bagaimana kita menjalani nilai-nilai ini setiap hari.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment18 minutes ago

Kampium Piala AFF 2024, Vietnam Cetak Sederet Sejarah Gemilang

News47 minutes ago

Klinik Darul Arqam Bukti Nyata Muhammadiyah Turut Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kata Wamendikdasmen

News1 hour ago

Mendikdasmen Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Agama Wajib di Sekolah

News2 hours ago

Mulai Hari Ini Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan

Review4 hours ago

Empat Pemuda Yang Menggetarkan Pilar Demokrasi Kita

Ruang Sujud11 hours ago

Ali bin Abi Thalib: Pemuda Bijak Penjaga Kebenaran

Ruang Sujud13 hours ago

Utsman bin Affan: Hartawan Dermawan Penopang Dakwah

Ruang Sujud15 hours ago

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghilangan Agama Dalam Pernikahan

Ruang Sujud17 hours ago

Muncul Wacana Libur Sekolah Bulan Ramadhan, MUI Angkat Bicara

Ruang Sujud19 hours ago

MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen

Ruang Sujud21 hours ago

Syaikh Usamah Al Azhari Kritik Mahasiswanya Karena Hal Ini

Ruang Sujud23 hours ago

Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama di Tahun 2025

Review24 hours ago

Bahaya Deepfake, Gmail Minta Ganti Alamat Email

Ruang Sujud1 day ago

Pemkot Banjarmasin Siapkan Hal Ini Untuk Event Haul Guru Sekumpul

Sportechment1 day ago

Resmi Hijrah ke Ferrari, Lewis Hamilton Antusias Sambut Formula 1 Musim 2025

Sportechment1 day ago

Rose BLACKPINK Siap Tampil di “The Kelly Clarkson Show” , Kapan?

Review1 day ago

Putusan MK: Oksigen Baru untuk Demokrasi Indonesia

Ruang Sujud1 day ago

Keberanian Umar bin Khattab: Dari Musuh Menjadi Pelindung Islam

Sportechment2 days ago

Vinicius Jr di Kartu Merah, Real Madrid Auto Ajukan Banding

Review2 days ago

Prabowo: Sawit Harus Diperluas, Tidak Perlu Takut Deforestasi