Monitorday.com – Dalam pukulan besar bagi komunitas LGBTQ di Afrika, pengadilan tinggi Ghana menolak dua kasus yang menentang RUU Nilai-Nilai Keluarga.
Keputusan ini membuka jalan bagi presiden untuk mengesahkan salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di Afrika.
Mahkamah Agung Ghana, dengan tujuh hakimnya, menolak petisi dari Richard Dela Sky dan Amanda Odoi.
RUU ini sebelumnya telah dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok hak asasi manusia.
Jika menjadi undang-undang, RUU tersebut akan menghukum LGBT hingga tiga tahun penjara dan lima tahun bagi yang mendukung mereka.
Mahkamah Agung memutuskan kasus ini terlalu dini karena presiden belum menyetujui RUU tersebut.
Presiden Nana Akufo-Addo menunda tanda tangannya sambil menunggu keputusan hukum.
RUU ini disetujui secara bulat oleh Parlemen Ghana pada bulan Februari.
Hakim Avril Lovelace-Johnson menyatakan bahwa tindakan belum dapat diambil tanpa persetujuan presiden.
Para penggugat, Odoi dan Sky, menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan pengadilan.
RUU ini didukung oleh pemimpin Kristen, Muslim, dan tradisional di Ghana.
Pelanggaran seks sesama jenis sebelumnya sudah dihukum hingga tiga tahun penjara.
RUU ini juga menambahkan hukuman bagi mereka yang mempromosikan atau mendukung kegiatan LGBTQ+.
France24 melaporkan bahwa tindakan ini meningkatkan penindasan terhadap identitas gender non-konvensional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyoroti ancaman serius terhadap hak asasi manusia di Ghana.
Masyarakat internasional terus memantau perkembangan terkait undang-undang ini.