News
Penerapan CBIB Wujud Semangat Konsep Blue Economy
Published
1 year agoon
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak cuma kejar target produksi 2 juta ton pada tahun 2024. Namun juga berkomitmen kuat dalam mengejar target tersebut dengan selalu memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Melalui penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada budidaya udang sebagai wujud semangat konsep Blue Economy.
“Kami terus optimis menggenjot produksi udang nasional secara optimal baik dari sisi kualitas maupun kuantitas secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Guna mencapai target pertumbuhan ekspor udang di tahun 2024,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu pada saat membuka secara daring kegiatan sosialiasi CBIB dan Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan di Karawang, Jawa Barat.
Dirjen Tebe menjelaskan ada lima negara utama tujuan ekspor untuk komoditi udang diantaranya Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Negara – Negara ASEAN, Jepang dan China. Pasar utama udang adalah Amerika Serikat. Namun KKP juga terus berupaya meningkatkan ekspor udang selain ke Amerika Serikat juga ke negara – negara importir, seperti ke Negeri Tirai Bambu. China merupakan mitra dagang potensial Indonesia yang mampu menyerap komoditas seafood seperti udang.
“Pemerintah terus berupaya agar produksi udang Indonesia bisa terus bersaing dengan negara-negara eksportir udang. Dalam strategi pemasaran udang, saya tekankan agar terus perhatikan ketertelusuran (traceability). Kemampuan traceability merupakan aspek terpenting dalam jaminan mutu dan keamanan pangan. Agar produk budidaya seperti udang dapat memenuhi standar internasional dan diterima oleh negara-negara importir seperti China,” tegas Dirjen Tebe.
China sebagai salah satu negara yang memiliki pangsa pasar besar, menerapkan syarat yang begitu ketat bagi eksportir. Kondisi demikian menjadi tantangan agar produksi udang Indonesia diperbolehkan masuk wilayah China. Oleh sebab itu harus menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang telah ditentukan China.
“Melalui penerapan CBIB akan membawa produk asal Indonesia bersaing di pasar internasional. CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan. Selain itu, jaminan terhadap kelestarian lingkungan yakni memperhatikan aspek kesehatan. Serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi diantaranya kesejahteraan pembudidaya ikan,” papar Tebe sekali lagi.
Dirjen Tebe menambahkan ada beberapa prinsip CBIB, salah satunya adalah pembuangan limbah. Dalam mengimplementasikan semangat konsep Blue Economy yaitu membangun sistem ekonomi yang keberlanjutan. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, dalam usaha budidaya udang harus terus memperhatikan air masuk dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari proses produksi tambak udang.
Pengelolaan limbah yang kurang bagus pada akhirnya akan memberikan dampak yang kurang bagus juga terhadap hasil produksi dan daya dukung lingkungan. Upaya mencegah permasalahan tersebut adalah dengan menerapkan pengelolaan limbah yang bagus, semua petambak udang wajib membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Pengelolaan limbah melalui IPAL menjadi solusi utama bagi pelaku usaha yang belum mampu melepaskan air hasil budidayanya agar tidak mencemari lingkungan. KKP saat ini terus mendorong pengembangan budidaya udang berkelanjutan di antaranya membangun modelling Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah dan melalui Infrastructure Improvement for Shrimp Aquaculture Project (IISAP),” tandas Tebe.