Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari. Kedatangan tersebut terkait upaya menjelaskan kondisi kesehatan mental Siskaeee setelah dijemput paksa oleh penyidik di Yogyakarta.
Tofan Agung Ginting menjelaskan bahwa alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah karena Siskaeee mengalami gangguan jiwa. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari rumah sakit terkait kondisi Siskaeee.
“Alasan kita tentu ada pertimbangan yang mungkin akan kita mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait Siskaeee yang sedang mengalami sakit,” ungkap Tofan Agung Ginting.
Meskipun informasi tentang kondisi jiwa Siskaeee telah diterima, surat resmi dari rumah sakit masih menunggu. Tofan menambahkan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan kondisinya semakin memburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.
“Wanita 25 tahun itu kerap melukai dirinya sendiri. Hal itulah yang membuat Tofan mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin agar Siskaeee tidak kabur serta melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” paparnya.
Tofan Agung Ginting juga menegaskan kesiapannya menjadi penjamin untuk memastikan bahwa Siskaeee tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang serupa. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.