Monitorday.com – Pengamat dan akademisi di bidang media dan jurnalisme, Prof. Dadang Rahmat Hidayat dari Universitas Padjadjaran, memberikan sambutan positif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
“Dengan niatan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat disruptif, ini saya kira bagus,” kata Dadang Rahmat Hidayat dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dadang menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights secara hakikat dapat mempertahankan semangat dan kualitas jurnalisme di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya peraturan tersebut dalam memberikan apresiasi terhadap produk jurnalistik, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas jurnalisme di Indonesia.
“Saya kira ini penting juga supaya media, khususnya konten jurnalisme, itu juga mendapatkan apresiasi yang relatif baik gitu, ya, karena supaya mereka juga dengan apresiasi yang baik terhadap produknya bisa mendorong kualitas jurnalisme itu sendiri,” ujarnya.
Dadang menekankan bahwa keberlangsungan media dan kualitas produk jurnalistik saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Meskipun demikian, ia berharap bahwa keberadaan Perpres Publisher Rights tidak hanya mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan, tetapi juga mengoptimalkan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penandatanganan Perpres Publisher Rights dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Jokowi menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak mengatur konten pers, melainkan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas. Perpres Publisher Rights telah menjadi inisiatif yang digagas sejak tiga tahun lalu, melibatkan perdebatan panjang dan keterlibatan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.