Monitorday.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis ormas tersebut.
“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap bisnis. Perizinan yang diberikan terkait pengelolaan tambang akan melalui sayap bisnis ini, sehingga tetap profesional,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (2/6).
Hal itu dikatakan Siti setelah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Erikson, di Istana Merdeka.
Siti menegaskan bahwa pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang menjamin hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
“Ruang-ruang produktivitas rakyat harus diberikan, apapun salurannya. Misalnya, hutan sosial diberikan kepada rakyat, dan petugas-petugas yang berada di level bawah juga harus diperhatikan. Produktivitas adalah hak rakyat yang harus dijamin oleh negara,” jelas Siti.
Ia menambahkan bahwa ormas memiliki sayap bisnis yang memungkinkan mereka mengelola pertambangan secara profesional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 83A dalam PP tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
“Ormas memiliki sayap bisnis yang memungkinkan pengelolaan tambang secara rapi dan profesional, daripada terus-menerus mengajukan proposal,” kata Siti.
Ia menegaskan bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini bukan merupakan upaya pemerintah untuk membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas. “Tidak, ini harus dilihat dari dasarnya,” ujarnya.